<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sangihe &#8211; Merdeka Satu News</title>
	<atom:link href="https://merdekasatunews.com/topic/sangihe/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://merdekasatunews.com</link>
	<description>Merdeka dalam Memberitakan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Oct 2026 16:57:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://merdekasatunews.com/wp-content/uploads/2026/10/Favicon-Merdeka-Satu-News-80x80.png</url>
	<title>Sangihe &#8211; Merdeka Satu News</title>
	<link>https://merdekasatunews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UPP Sangihe Sebut Pengiriman Rokok yang Dikaitkan dengan Ci Una Tak Tercatat Administrasi Pelabuhan</title>
		<link>https://merdekasatunews.com/upp-sangihe-sebut-pengiriman-rokok-yang-dikaitkan-dengan-ci-una-tak-tercatat-administrasi-pelabuhan/</link>
					<comments>https://merdekasatunews.com/upp-sangihe-sebut-pengiriman-rokok-yang-dikaitkan-dengan-ci-una-tak-tercatat-administrasi-pelabuhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2026 16:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusa Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ci Una]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor rokok]]></category>
		<category><![CDATA[Sangihe]]></category>
		<category><![CDATA[UPP Sangihe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://merdekasatunews.com/?p=276</guid>

					<description><![CDATA[SANGIHE, Merdekasatunews.com – Aktivitas pengiriman rokok dari wilayah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SANGIHE, Merdekasatunews.com</strong> – Aktivitas pengiriman rokok dari wilayah Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuju Filipina yang dikaitkan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ci Una kini tengah menjadi perhatian dan masih dalam penelusuran pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangihe.</p>
<p>Plt Kepala UPP Kelas II Sangihe, Meifried Palenewen, saat dikonfirmasi Merdekasatunews.com membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait aktivitas tersebut.</p>
<p>“Aktivitas Ci Una masih dalam penelusuran tim kami,” ujar Plt Kepala UPP Kelas II Sangihe saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).</p>
<p>Dalam konfirmasi tersebut, pihak UPP juga menyebut aktivitas pengiriman yang dikaitkan dengan Ci Una sejauh ini belum tercatat dalam administrasi maupun sistem pelayanan kepelabuhanan UPP Kelas II Sangihe.</p>
<p>“Aktivitas tersebut tidak tercatat dalam administrasi atau sistem pelayanan kepelabuhanan UPP,” jelasnya.</p>
<p>Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini sedang didalami, terutama terkait jalur pengiriman, sarana angkutan laut yang digunakan, serta dokumen pelayaran dari kapal yang disebut mengangkut barang tersebut.</p>
<p><strong>Disebut Menggunakan Kapal Ikan</strong></p>
<p>Terkait kapal yang digunakan, pihak UPP menyampaikan bahwa informasi sementara yang diterima berasal dari masyarakat.</p>
<p>Menurut informasi tersebut, kapal yang digunakan untuk aktivitas pengiriman disebut menggunakan kapal ikan.</p>
<p>Namun, UPP Kelas II Sangihe belum dapat memastikan identitas kapal maupun status dokumen dan izin pelayarannya.</p>
<p>“Informasi dari masyarakat kapal yang digunakan menggunakan kapal ikan. Untuk dokumennya kami tidak mengetahui karena masih dalam penelusuran tim kami,” ungkapnya.</p>
<p>Pihak UPP juga belum memastikan apakah kapal tersebut memiliki izin pelayaran yang lengkap.</p>
<p>“Kami belum mengetahui apakah izin pelayaran lengkap, tetapi pada kami belum tercatat,” tambahnya.</p>
<p>Dengan demikian, pihak UPP belum memberikan kesimpulan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran. Penelusuran masih berlangsung untuk memastikan fakta mengenai kapal, dokumen, izin pelayaran, serta mekanisme pengiriman barang dari wilayah Sangihe menuju Filipina.</p>
<p><strong>Perlu Penelusuran Lintas Instansi</strong></p>
<p>Aktivitas perdagangan lintas negara melalui jalur laut melibatkan sejumlah aspek yang berada pada kewenangan beberapa instansi. Karena itu, informasi mengenai tidak tercatatnya aktivitas dalam sistem pelayanan kepelabuhanan UPP belum dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.</p>
<p>Status barang, dokumen ekspor, kepabeanan, dokumen kapal, izin pelayaran, serta tujuan pengiriman perlu dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.</p>
<p>Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah kapal yang disebut digunakan memang tercatat sebagai kapal perikanan, siapa pemilik atau operatornya, serta dalam kapasitas apa kapal tersebut digunakan dalam aktivitas pengangkutan.</p>
<p>Sementara itu, pihak yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut sebelumnya menyampaikan bahwa barang yang diperdagangkan merupakan barang legal dan untuk kepentingan ekspor. Klaim tersebut masih perlu diuji melalui dokumen dan keterangan dari instansi terkait.</p>
<p>Merdekasatunews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Ci Una terkait keterangan UPP Kelas II Sangihe tersebut, termasuk mengenai kapal yang digunakan, dokumen pelayaran, dokumen barang, serta mekanisme pengiriman rokok dari Sangihe menuju Filipina. (<strong>Red</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://merdekasatunews.com/upp-sangihe-sebut-pengiriman-rokok-yang-dikaitkan-dengan-ci-una-tak-tercatat-administrasi-pelabuhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ci Una Bantah Bisnis Rokoknya Ilegal, Klaim Barang Diekspor ke Filipina</title>
		<link>https://merdekasatunews.com/ci-una-bantah-bisnis-rokoknya-ilegal-klaim-barang-diekspor-ke-filipina/</link>
					<comments>https://merdekasatunews.com/ci-una-bantah-bisnis-rokoknya-ilegal-klaim-barang-diekspor-ke-filipina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2026 16:41:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusa Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ci Una]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor rokok]]></category>
		<category><![CDATA[Filipina]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim]]></category>
		<category><![CDATA[Sangihe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://merdekasatunews.com/?p=273</guid>

					<description><![CDATA[SANGIHE, Merdekasatunews.com — Ci Una memberikan klarifikasi terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SANGIHE, Merdekasatunews.com</strong> — Ci Una memberikan klarifikasi terkait aktivitas perdagangan rokok yang selama ini menjadi perhatian di wilayah Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe.</p>
<p>Kepada media ini, Ci Una mengklaim barang yang diperdagangkannya merupakan barang legal yang memang diperuntukkan untuk ekspor. Ia menyebut barang tersebut memiliki keterangan “export only” dan menurutnya tidak diperjualbelikan di pasar Indonesia.</p>
<p>“Saya menjual barang legal dan barang ekspor. Kalau saya menjual di dalam negeri maka saya bisa dipenjara. Barang kami tertulis export only,” ujar Ci Una, Sabtu (26/9/2026).</p>
<p>Menurutnya, aktivitas perdagangan yang dilakukan saat ini merupakan pengiriman barang dari Indonesia menuju Filipina. Ia membantah jika kegiatannya berkaitan dengan pemasukan barang dari Filipina ke Indonesia secara ilegal.</p>
<p>“Barang ekspor. Barang dari Indonesia ke luar negeri,” katanya.</p>
<p>Ci Una juga menegaskan dirinya memahami konsekuensi hukum jika membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Ia bahkan mengungkapkan pernah melakukan aktivitas penyelundupan pada sekitar 2015. Namun, menurut pengakuannya, kegiatan tersebut sudah dihentikan setelah mendapat peringatan.</p>
<p>“Kalau di masyarakat kami di Pinakareng dulu, kami ini sudah tercatat penyelundup. Tapi cuma untuk menyambung hidup. Dulu berapa tahun lalu, 2015,” ujarnya.</p>
<p>Ci Una mengatakan dirinya kemudian memilih menghentikan aktivitas tersebut karena menyadari membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa izin dapat berujung pada penindakan.</p>
<p>“Kalau saya, sudah berhenti bekerja selundup karena sudah diperingatkan. Saya diwanti-wanti bahwa membawa barang dari luar negeri ke Indonesia tanpa izin, maka di situ tidak bisa ditoleransi dan semua barang akan ditahan,” katanya lagi.</p>
<p>Ia membandingkan aktivitas masa lalu tersebut dengan kegiatan perdagangan yang dijalankannya sekarang.</p>
<p>Menurut Ci Una, saat ini barang justru dibawa dari Indonesia menuju Filipina sehingga ia merasa tidak memiliki alasan untuk memasukkan barang dari Filipina ke wilayah Indonesia.</p>
<p>“Saya sudah diberi kesempatan bekerja, dapat duit dari Indonesia ke Filipina, ngapain juga kita mau bawa dari Filipina ke Indonesia. Namanya mencuri ya mencuri,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa eksportir wajib menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dokumen pelengkap antara lain invoice dan packing list, sementara barang yang termasuk kategori larangan atau pembatasan juga harus memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.</p>
<p>Dalam proses ekspor, Bea Cukai melakukan penelitian dokumen dan, berdasarkan manajemen risiko, dapat melakukan pemeriksaan fisik. Setelah persyaratan terpenuhi, diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagai bagian dari proses persetujuan pemuatan barang ekspor.</p>
<p>Ci Una sendiri membuka ruang terkait legalitas administrasi yang dimilikinya. Dirinya mempersilakan untuk melakukan pengecekan termasuk proses PEB, invoice, dan packing list pada saat pengajuan awal PEB.</p>
<p>“Kalau administrasi kami sudah lengkap. Silahkan ditanyakan ke Bea Cukai maupun pihak Syahbandar,” pungkasnya.</p>
<p>Jika legalitas Bea Cukai sebagaimana disampaikan Ci Una telah memenuhi persyaratan antara lain dokumen PEB, NPE, pihak yang tercatat sebagai eksportir, lokasi pemuatan, sarana pengangkut yang digunakan serta pemenuhan ketentuan terhadap komoditas rokok, tentu saja dari segi ini Ci Una memenuhi syarat dalam melakukan aktivitas akspor. (<strong>Red</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://merdekasatunews.com/ci-una-bantah-bisnis-rokoknya-ilegal-klaim-barang-diekspor-ke-filipina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jejak Bisnis Ekspor Rokok Ci Una di Sangihe Disorot</title>
		<link>https://merdekasatunews.com/jejak-bisnis-ekspor-rokok-ci-una-di-sangihe-disorot/</link>
					<comments>https://merdekasatunews.com/jejak-bisnis-ekspor-rokok-ci-una-di-sangihe-disorot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2026 16:29:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusa Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ci Una]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor rokok]]></category>
		<category><![CDATA[Sangihe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://merdekasatunews.com/?p=270</guid>

					<description><![CDATA[SANGIHE, Merdekasatunews.com – Aktivitas perdagangan lintas batas melalui...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SANGIHE, Merdekasatunews.com</strong> – Aktivitas perdagangan lintas batas melalui Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian. Salah satu nama yang muncul dalam sejumlah pemberitaan yakni Ci Una, pengusaha yang sebelumnya dikaitkan dengan kegiatan ekspor rokok dari Sangihe menuju Filipina.</p>
<p>Sejumlah pemberitaan menyebut kegiatan ekspor rokok Ci Una berlangsung melalui jalur laut dari wilayah Sangihe menuju General Santos, Filipina. Namun, status legalitas kegiatan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen dan keterangan resmi instansi terkait.</p>
<p>Pada 2023, pemberitaan yang mengutip Bea Cukai Tahuna menyebut kegiatan ekspor rokok tersebut berjalan secara legal dan berada dalam pengawasan kepabeanan. Pemberitaan lain pada tahun yang sama menyebut pengiriman sekitar 900 karton rokok Gajah Baru dari Sangihe menuju Filipina.</p>
<p>Bea Cukai ketika itu menyatakan barang ekspor telah melalui pemeriksaan dan dokumen kepabeanan. Di sisi lain, muncul pula pemberitaan yang mengaitkan aktivitas pengiriman rokok dengan dugaan penyelundupan.</p>
<p>Salah satu pemberitaan menyebut dua warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Filipina dalam perkara dugaan penyelundupan rokok pernah menyebut nama Ci Una.</p>
<p>Keterangan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun otoritas Filipina. Penyebutan nama seseorang dalam sebuah pengakuan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.</p>
<p><strong>Dugaan Barang dari Filipina</strong></p>
<p>Sorotan terhadap aktivitas perdagangan lintas batas di Sangihe tidak hanya menyangkut rokok. Pada 2025, muncul pemberitaan mengenai dugaan masuknya ribuan kosmetik merek Brilliant dari Filipina ke wilayah Sangihe.</p>
<p>Pemberitaan tersebut menyebut barang diduga masuk melalui jalur laut dan kemudian berpindah ke sejumlah lokasi penyimpanan. Nama Ci Una kembali muncul dalam pemberitaan tersebut. Namun, sampai penelusuran awal ini dilakukan, belum ditemukan keterangan resmi yang menetapkan Ci Una sebagai tersangka dalam perkara kosmetik tersebut.</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai keterlibatan Ci Una dalam dugaan peredaran kosmetik ilegal masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, Bea Cukai, maupun instansi terkait.</p>
<p><strong>Penindakan Barang Asal Filipina</strong></p>
<p>Perkembangan lain terjadi pada 26 Juni 2026. Aparat Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sejumlah barang yang berasal dari Filipina. Keterangan polisi yang diberitakan media menyebut barang tersebut antara lain ayam ras, minuman beralkohol, produk skincare dan rokok asal Filipina.</p>
<p>Bea Cukai bersama Imigrasi melakukan penindakan awal, sementara proses penanganan perkara mengikuti kewenangan masing-masing instansi. Namun, belum ada keterangan resmi yang menghubungkan barang bukti dalam penindakan 26 Juni 2026 tersebut dengan Ci Una.</p>
<p><strong>Perlu Pemeriksaan Dokumen</strong></p>
<p>Rangkaian informasi tersebut membuat aktivitas perdagangan lintas batas di Sangihe menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Pertanyaan utama bukan hanya mengenai siapa yang mengirim atau menerima barang, tetapi juga bagaimana dokumen perdagangan, kepabeanan, cukai, pelayaran dan penerimaan barang di negara tujuan.</p>
<p>Untuk ekspor rokok, dokumen seperti pemberitahuan ekspor barang, identitas eksportir, dokumen pengangkutan serta dokumen penerimaan di Filipina dapat menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Begitu pula dengan barang yang masuk dari Filipina.</p>
<p>Aparat perlu memastikan asal barang, pemilik, jalur masuk, dokumen kepabeanan dan status perizinannya.</p>
<p>Hingga kini, sejumlah informasi mengenai Ci Una masih berada pada tahap dugaan dan pemberitaan. Belum semua informasi tersebut memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Merdekasatunews.com akan terus menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari Bea Cukai Tahuna, Polres Kepulauan Sangihe, UPP Tahuna dan pihak Ci Una.</p>
<p>Konfirmasi dari seluruh pihak menjadi penting agar pemberitaan mengenai aktivitas perdagangan lintas batas di Sangihe tidak hanya berdasarkan informasi sepihak, tetapi juga berdasarkan dokumen dan keterangan resmi. (<strong>Redaksi</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://merdekasatunews.com/jejak-bisnis-ekspor-rokok-ci-una-di-sangihe-disorot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
