MANADO, Merdekasatunews.com – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026), seperti dikutip dari situs Banksulutgo.co.id. Salah satu agenda utama rapat adalah mengevaluasi susunan pengurus, mengusulkan calon direktur baru, serta menyesuaikan struktur organisasi Direksi dan Dewan Komisaris.
RUPS LB dihadiri Pemegang Saham Pengendali sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Hadir pula para bupati dan wali kota dari Sulawesi Utara dan Gorontalo selaku pemegang saham, serta perwakilan Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo.
Tingkat kehadiran pemegang saham dalam rapat tersebut mencapai 97,59 persen.
Bank SulutGo Tindak Lanjuti Ketentuan OJK
Pelaksanaan RUPS LB menjadi bagian dari langkah Bank SulutGo dalam menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-264/KO.163/2026 tentang laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan melalui RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Keputusan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 mengenai hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test.
Sebagai langkah berikutnya, pemegang saham menyetujui pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK.
Calon tersebut nantinya akan diproses sesuai ketentuan regulator sebelum memperoleh penetapan melalui RUPS mendatang.
Struktur Direksi Bank SulutGo Mengalami Penyesuaian
Selain mengevaluasi pengisian jabatan Direktur Dana dan Tresuri, RUPS LB juga menyepakati penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Penataan tersebut diarahkan agar komposisi pengurus Bank SulutGo sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Dalam agenda yang sama, pemegang saham menyetujui perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan pada jajaran Direksi. Penyesuaian tersebut meliputi:
1. Direktur Kepatuhan berubah menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
2. Direktur Operasional berubah menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
3. Direktur Umum berubah menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Perubahan nomenklatur ini ditujukan untuk menyelaraskan fungsi organisasi, memperjelas ruang lingkup tanggung jawab, serta mendukung efisiensi operasional perusahaan.
Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Bank SulutGo
Manajemen Bank SulutGo menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam RUPS LB merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Penyesuaian struktur kepengurusan dan organisasi juga diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi perbankan, menjaga stabilitas operasional, serta meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.
Melalui langkah tersebut, Bank SulutGo menargetkan penguatan fondasi kelembagaan agar mampu mendorong pertumbuhan kinerja keuangan secara berkelanjutan.
Sebagai bank pembangunan daerah yang melayani wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, penguatan tata kelola diharapkan turut mendukung peran BSG dalam pembangunan ekonomi dan pelayanan keuangan di kedua provinsi tersebut. (TL)

